Struktur Organisasi

Jabatan: KA.UR. TATA USAHA
Nama Pejabat: Detail Pegawai I KADEK NGURAH WINDU PALGUNA
NIP: -

TUGAS KEPALA URUSAN UMUM

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN TU Dan UMUM

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:

  1. fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
  2. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor,
  3. penyiapan rapat,
  4. pengadministrasian aset,
  5. inventarisasi,
  6. perjalanan dinas, dan pelayanan umum,
  7. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.