Struktur Organisasi
Jabatan | : | KA.UR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai I KADEK DWI KARTIKA YASA |
NIP | : | - |
TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
- menyusun rencanaAPBDesa,
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
- melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan,
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.