Struktur Organisasi

Jabatan: KA.UR. KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NI LUH SAMI ARTINI
NIP: -

TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti:

  1. pengurusan administrasi keuangan,
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya,

serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa