KELOMPOK INFORMASI PUBLIK

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

Dengan adanya Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong  pentingnya kehadiran Kelompok Informasi Masyarakat  (KIM) sebagai media pelayan informasi. Keberadaan UU KIP inilah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pembinaan terhadap KIM sebagai lembaga layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

 

1. Potensi KIM

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, bahwa kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi semakin tinggi. Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat beraneka ragam komunitas/kelompok yang memiliki fungsi KIM, yaitu dengan memberdayakan masyarakat lokal untuk memperoleh/mengakses informasi dan teknologi komunikasi.

Setiap daerah memiliki ciri khas dan karakteristik masing-masing, baik dari potensi sumber daya manusianya maupun sumber daya alam yang mendukungnya.

Masing-masing daerah perlu mengenal dan memetakan potensi, kelompok masyarakat yang ada. Caranya adalah dengan melakukan inventarisasi setiap potensi kelompok yang ada di setiap daerah. Setelah itu dikategorikan untuk memudahkan dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan kelompok tersebut, misalnya : kelompok wanita, pemuda, pelajar, wirausaha dan lain-lain. 

2. Tugas KIM

Kelompok Informasi Masyarakat merupakan kelompok yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi. Dalam proses pemberdayaan masyarakat tersebut, KIM memiliki tugas-tugas sebagai berikut :

  • Mewujudkan masyarakat yang aktif, peka dan memahami informasi.
  • Memberdayakan masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
  • Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah.
  • Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain.
  • Memberdayakan kelompok dalam mengumpulkan, mengelola dan menyebarkan informasi. 

3. Fungsi KIM

KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat, yang secara mandiri dan kreatif melalui melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah taraf kehidupannya, sebagai lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan informasi, KIM memiliki arti yang penting sebagai mitra pemerintah dan sebagai bagian dari jaringan sistem informasi nasional dalam diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat. Terdapat empat fungsi KIM, yaitu :

  • Sebagai wahana informasi antar anggota KIM secara horisontal; dari KIM ke pemerintah secara bottom up; serta dari pemerintah kepada masyarakat secara top down.
  • Sebagai mitra dialog dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan publik.
  • Sarana peningkatan literasi di bidang informasi, media massa, dan teknologi komunikasi, serta sebagai media watch.
  • Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.

4. Peran KIM

KIM berperan sebagai media forum, yaitu kelompok masyarakat yang memiliki aktivitas mengikuti informasi dari berbagai sumber, kemudian mendiskusikan hasil monitoring, dan menyalurkan informasi kepada masyarakat sekitarnya dan lebih lanjut mengimplentasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam tahap berikutnya, setelah ada akses infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi, maka KIM diarahkan untuk mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi tersebut. 

  • Fasilitator informasi bagi masyarakat
  • Mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi
  • Penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat
  • Kontrol sosial dalam pembangunan
  • Pelancaran arus informasi
  • Terminal informasi

 

5. Bentuk dan Cara Pembentukan KIM

Terdapat 2 bentuk KIM, yaitu :

  • Kelompok yang dibentuk sebagai KIM
  • Kelompok lain, seperti kelompok tani, nelayan, UKM, yang berfungsi juga sebagai KIM.

KIM terdiri dari sekelompok masyarakat yang memiliki komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam memperoleh akses informasi. Pembentukan kelompok informasi masyarakat ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

  • Menyusun ketua, wakil, dan anggota kelompok (penetapan pengurus).
  • Menetapkan visi, misi, program, sarana, dan kegiatan.
  • Pengorganisasian Sumber Daya Manusia (SDM), aktivitas, sarana, dan prasarana.
  • Menyusun perencanaan pelaksanaan aktivitas KIM.
  • Mengetahui ragam media yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dan penyebaran informasi ke masyarakat
  • Diskusi tentang ide-ide baru
  • Diskusi diseminasi informasi
  • Presentasi hasil diskusi
  • Diseminasi informasi melalui tatap muka/media untuk mengetahui dan memahami respon serta pemahaman masyarakat
  • Implementasi dan simulasi kegiatan
  • Monitoring informasi oleh anggota kelompok melalui media informasi yang digunakan
  • Evaluasi program/kegiatan.

 

6. Aktivitas KIM

Sesuai dengan Tugas dan Fungsi KIM, maka aktivitas KIM meliputi Akses Informasi (A), Diskusi (D), Implementasi (I), Networking (N), Diseminasi (D), Aspirasi (A)¸ secara keseluruhan dirangkai menjadi ADINDA sebagai berikut :

a. Akses Informasi

Melakukan aktivitas mencari informasi dari berbagai sumber baik dari sumber langsung maupun atau tidak langsung. Sumber langsung ialah dari lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga layanan informasi lainnya dan pemuka pendapat atau tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang tertentu. Sumber tidak langsung ialah melalui kelompok cetak dan elektronika termasuk juga internet. Dalam mengakses informasi dilakukan proses seleksi, mana yang penting dan tidak penting untuk kebutuhan kelompok dan masyarakat sekitar. Setelah dipilih kemudian dicatat dan didokumentasikan.

Tujuan mengakses informasi ialah untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan kebutuhan baik anggota kelompok maupun lingkungannya untuk jangka pendek (kebutuhan nyata yang sedang dihadapi), atau kebutuhan jangka panjang untuk pengembangan kelompok dan masyarakat di masa yang akan datang. Akses dapat dilakukan oleh masing-masing anggota secara bersama-sama di tempat khusus KIM (jika memiliki semacam sekretariat atau tempat pertemuan khusus KIM).

b. Diskusi

Setelah mengakses informasi, kemudian dilakukan diskusi bersama anggota KIM untuk menjawab hal-hal sebagai berikut :

  • Apakah informasi yang diperoleh ada yang bisa dimanfaatkan atau diimplementasikan atau apakah ada informasi yang menimbulkan permasalahan bagi masyarakat yang perlu dipecahkan bersama atau sekadar tukar menukar informasi untuk menambah pengetahuan anggota.
  • Jika informasi akan dimanfaatkan apakah informasinya cukup lengkap, jika tidak lengkap perlu diputuskan apakah perlu mencari informasi lainnya dan kemana mencarinya.
  • Apakah untuk menerapkan informasi tersebut atau memecahkannya cukup kompleks atau sulit dilakukan, dan apakah memerlukan bantuan pihak lain untuk membantu menerapkan informasi, pendapat atau gagasan yang ada.
  • Bagaimanakah mengorganisasi anggota dan masyarakat sekitar untuk mengimplementasikan arah dan petunjuk dari pemikiran yang terkandung dari informasi tersebut.

c. Implementasi

Tahap ini dilakukan setelah dalam tahapan sebelumnya diputuskan akan menerapkan atau mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperolehnya. Implementasi bisa dilakukan oleh orang perorang anggota KIM atau oleh kelompok anggota. Dengan mengimplementasikan atau mendayagunakan informasi tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat bagi anggota atau masyarakat sekitar dalam peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.

d. Networking

Networking merupakan jaringan KIM yaitu kerjasama atau hubungan yang dikembangkan, baik antar KIM dengan KIM yang lainnya maupun antar KIM dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti pemerintah, swasta, pers, dunia usaha, perbankan dan lain-lain. Jaringan ini akan bisa menjadi kenyataan apabila setiap kelompok sudah merasakan manfaatnya, sehingga dapat memperluas kerjasama dengan kelompok lain untuk kepentingan anggota.

Kerjasama atau hubungan ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas KIM dan peranannya di tengah-tengah kehidupan masyarakat, karena melalui pengembangan jaringan, KIM dapat memanfaatkan potensinya dan peluang yang ada untuk lebih bisa berkembang dan maju.

e. Diseminasi Informasi

Diseminasi informasi merupakan proses penyebarluasan informasi apabila informasi itu sudah diolah dan diyakini sangat sesuai dan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat sekitarnya. Penyebarluasan informasi dapat dilengkapi dengan proses yang sudah dilakukan dalam pengolahannya. Sehingga anggota kelompok tidak sekedar menerima informasi yang sudah matang, tapi juga memahami proses seleksi dan pengolahan informasi.

Penyebarluasan informasi melalui kelompok, akan meningkatkan daya jangkau dan kecepatan jangkauan. Apabila kelompok beranggotakan 15 (lima belas) orang, maka penyebaran (diseminasi) terhadap 6 (enam) kelompok sudah berarti menjadi 90 (sembilan puluh) orang. Menyebarkan informasi kepada 6 (enam) kelompok lebih cepat dibandingkan dengan penyampaian langsung kepada 90 (sembilan puluh) orang warga masyarakat.

f. Aspirasi

Aspirasi merupakan kegiatan KIM dalam upaya menyerap harapan/ekspektasi masyarakat terkait dengan aktivitas pembangunan di wilayahnya. Aspirasi yang datang dari masyarakat bisa berkaitan dengan pemerintah atau lembaga negara lainnya dan dunia usaha. Jika aspirasi tersebut berkaitan dengan lembaga-lembaga tadi maka KIM dapat memainkan peranan sebagai penyalur informasi kepada pihak yang berkepentingan. 

Dengan demikian, KIM merupakan penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai saluran informasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan masyarakat dan antar kelompok masyarakat-masyarakat lainnya.