SERAHKAN AKTA SECARA LANGSUNG, PEMERINTAH DESA WARNASARI HADIR BAGI WARGA YANG BERDUKA

  • Jul 06, 2022
  • Admin Warnasari
  • Layanan Kependudukan

Warnasari,  6 Juli 2022

Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara terintegrasi terus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Warnasari, dalam bentuk penyerahan akta kematian secara langsung bagi masyarakat yang mengalami dukacita.

Perbekel Warnasari I Ketut Widastra,B.A di dampingi oleh Sekretaris Desa I Putu Muliarta S.I.P menyerahkan secara langsung akta kematian kepada keluarga almarhum di rumah duka.

hal ini merupakan salah satu pelayanan yang mendekatkan kepada masyarakat dan juga memudahkan masyarakat dalam memiliki akta kematian.

“Kalau dulu orang meninggal, urus akta kematian harus ke Dinas Dukcapil dan begitu panjang urusannya, namun saat ini Jembrana punya inovasi baru yakni pelayanan administrasi secara terintegrasi, termasuk penyerahan akta kematian. Itu bukti bahwa Pemerintah hadir bagi masyarakat yang berduka, cukup dari desa ” jelas Ketut Widastra saat penyerahan Akta Kematian warga di Banjar Warnasari Kelod, Senin (4/6/2022).

Menurutnya dalam proses pegurusan akta ini, masyarakat harus segera melaporkan kepada Kelian/ Perbekel atau langsung ke kantor desa melalui aplikasi SIPEDULI, jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, sehingga dapat segera diproses.

“Adminstrasi kependudukan yang diserahkan bukan akta kematian tapi juga KTP Suami/istri dengan status yang berubah yakni cerai mati, dan kartu keluarga yang baru dengan penghapusan nama anggota keluarga yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, kami juga menyerahkan Administrasi untuk kepengurusan Penghargaan Atas Terbitnya Akta Kematian Tepat Waktu sebesar 1.5 juta dimana nanti akan langsung masuk ke Rekening Ahli Waris.

“Saya telah instruksikan kepada operator dan kelian agar segera mengurus pelayanan kependudukan guna mendekatkan layanan kepada masyarakat” jelasnya.

Ditegaskan Ketut Widastra, selaku perbekel  dirinya terus berupaya agar pelayanan Kependudukan semakin baik karena Adminduk merupakan hak dasar warga yang harus dipenuhi.

“Pelayanan addminduk adalah hak dasar warga kota, sehingga wajib hukumnya Pemerintah memberikan itu kepada warga,”terangnya.

Dirinya juga menyatakan semua pelayanan di Dukcapil saat ini dilakukan secara cepat, cermat, serta tidak berbelit – belit dan tanpa dipungut biaya. cukup dari desa.

“Untuk mengurus KTP, akta anak misalnya, tidak perlu lagi pengantar dari Kelian. Dengan memotong jalur birokrasi, sehingga  dipastikan seluruh masyarakat yang datang ke Kantor Desa untuk mengurus Adminduk, akan pulang membawa hasil,” tutup Perbekel Warnasari.